RPM Konten, Tantangan Baru Para Blogger

Gambar diambil dari Fan Page SOS Internet Indonesia

Gambar diambil dari Fan Page SOS Internet Indonesia

Apa yang ditulis kali ini berawal dari membaca postingan Mas Enda Nasution di politikana yang berjudul “Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia”, postingan ini merupakan reaksi atas siaran pers Departemen Komunikasi dan Informatika tanggal 11 Februari yang di dalamnya berisi tentang pembahasan Rancangan Peraturan Menkominfo Tentang Konten Multimedia (selanjutnya disebut RPM Konten ya bisa diunduh di link siaran pers Depkominfo itu).

Secara garis besar RPM Konten ini akan mengatur tentang penyelenggaraan internet yang akan dikerjakan oleh Tim Konten Multimedia. Berdasarkan pasal dalam rancangannya tim ini nantinya memiliki tugas dan wewenang antara lain :

1.Menerima laporan atau pengaduan terhadap adanya konten yang dilarang (pasal 21)

2.Memeriksa konten yang dicurigai sebagai konten yang dilarang (pasal 21)

3.Memerintahkan pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman dan/atau penyimpanan konten dan menghapus konten yang dimaksud (pasal 28)

4.Melakukan penghambatan akses pada konten yang dimaksud (pasal 28)

5.Memerintahkan penyelenggara memblock konten yang dilarang (pasal 29)

6.Menjatuhkan sanksi pada penyelenggara yang lalai atau sengaja tidak mengikuti perintah block di atas (pasal 29)

Berkaitan dengan sanksi, sanksi yang diberikan bentuknya sanksi administratif yaitu teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. Untuk penyelenggara diwajibkan untuk melakukan pelaporan tahunan yang dilaporkan pada Direktur Jendral (pasal 18 ayat 1). Nantinya peraturan Menteri ini harus ditempelkan oleh penyelenggara dan diwajibkan untuk dibaca oleh semua penggunanya.

Beberapa poin penting terkait RPM Konten ini menurut Mas Enda adalah :

1.Keberadaan Tim Konten Multimedia ini sedikit mirip KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) di dalam dunia penyiaran televisi dan radio atau Dewan Pers untuk media massa secara umum. Nah, yang jadi permasalahan adalah kedua lembaga tersebut sifatnya hanya sekedar menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat atau pelaku media. Mereka tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi.

2.RPM Konten ini sifatnya represif dan tentunya mengekang kebebasan berekspresi, pengertian penyelenggara dalam RPM Konten ini sendiri masih bias dan keberadaan Tim Konten Multimedia ini akan jadi seperti lembaga sensor konten di Internet, karena ada kewenangan menentukan tentang konten yang dilarang dan tidak.

Ketika membaca siaran pers dari Depkominfo, keberadaan RPM Konten ini salah satunya dimaksudkan untuk meminimalisir penyalahgunaan internet. Oke, tujuan meminimalisir atau bahkan menghentikan penyalahgunaan internet memang bagus, namun sebenarnya lewat RPM Konten ini demokrasi Indonesia yang sebenarnya selama ini kita banggakan (setidaknya setelah masa reformasi) kembali “terusik”. Keberadaan UU ITE sudah cukup membuat ketar-ketir masyarakat yang sering beraktivitas di dunia online, termasuk para blogger. Sekarang ada RPM Konten, tidakkah demokrasi dan kebebasan berekspresi kita semakin “menyeramkan” ?

Membaca isi RPM Konten ini pun juga masih ada beberapa hal yang patut dicermati. Seperti apa sih konten yang dilarang itu? Kalau berdasarkan pasal 3 RPM Konten ini yang dimaksud adalah konten pornografi dan konten yang menurut hukum melanggar kesusilaan. Bukankah sudah ada UU Pornografi? Kenapa harus ditambah dengan Peraturan Menteri ini?

Yang dikhawatirkan adalah nantinya adalah kehilangan kebebasan berekspresi yang selama ini sudah berjalan cukup baik, kita para blogger adalah penggagas alternatif, citizen journalist. Lalu bagaimana nasibnya kalau menyuarakan alternatif di tengah gempuran berita yang itu-itu (baca : konglomerasi media) saja dilarang?

Sekedar informasi untuk perbandingan, dalam dunia penyiaran pun keberadaan KPI yang punya tugas dan wewenang mirip dengan Tim Konten Multimedia justru menimbulkan kerumitan birokrasi, posisi KPI dimaksudkan independen namun dalam hal pemberian izin penyelenggaran penyiaran-aspek yang penting- justru harus berbagi kewenangan dengan Depkominfo pada tahapan FRB (Forum Rapat Bersama), salah satu tahapan sebelum sebuah lembaga penyiaran mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran. Hal ini juga dinyatakan oleh KPI dalam laporan tahunan 2008-nya. Faktor perizinan ini pula yang menurut saya kemudian sedikit menghambat program TV Berjaringan Depkominfo, lebih lengkap mungkin teman-teman bisa baca tulisan saya tentang TV Berjaringan.

Kembali ke soal RPM Konten dan Tim Konten Multimedia, dalam pandangan saya bukan hanya kekhawatiran soal campur tangan pemerintah terhadap kebebasan berekspresi yang patut dicermati, namun juga kalau nantinya RPM ini disahkan akan muncul kerumitan baru antara kewenangan DEPKOMINFO dengan Tim Konten Multimedia seperti yang saya gambarkan di atas antara KPI dengan DEPKOMINFO.

Menurut saya keberadaan RPM KONTEN ini menjadikan beberapa poin menjadi urgen, yakni :

1.Kalau memang dasarnya adalah penyalahgunaan internet, dimana sebagian besar didominasi pornografi dan pembajakan, belakangan bahkan kasus kriminal lainnya seperti penculikan. Saya rasa tidak akan ada habisnya kalau peraturan represif seperti ini dijadikan solusinya. Mengalahkan konten negatif menurut saya akan sulit, sehingga yang paling tepat menurut saya justru menggalakkan kampanye internet sehat atau setidaknya mengkampanyekan penggunaan internet untuk hal-hal yang positif, contohnya ngeblog :D . Sehingga nantinya masyarakat kita akan lebih sadar akan nilai positif dari internet ketimbang bajakan, pornografi dan konten-konten negatif lainnya. Memberikan nilai lebih pada suatu kegiatan akan jauh lebih efektif ketimbang bertindak represif. Kalau khawatir anak-anak di bawah umur terkena dampak negatif internet, ya orang tuanya harus diajari berinternet yang baik dan benar, bukan kemudian membuat aturan dan larangan yang justru menimbulkan kerumitan baru.

2.Aturan untuk para blogger mungkin memang sudah diperlukan, memang selama ini masih menjadi perdebatan perlu atau tidak aturan internal di antara para blogger, seperti kode etik. Namun terlepas dari itu semua, dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengancam kebebasan berekspresi dari para pelaku dunia online, khususnya blogger maka mungkin sudah saatnya diperlukan. Jadi para blogger sudah punya “pagar” di ”rumahnya” sendiri yang dibuat sendiri. Namun saya sendiri tidak tahu bentuknya aturan ini yang tepat akan seperti apa. Mengingat blogosphere di Indonesia selama ini kuat berdasarkan komunitas blogger-nya yang berkembang sangat pesat.

Pada akhirnya, keberadaan RPM Konten ini semestinya menjadi momen kebangkitan kembali para blogger dan juga momen bersatunya para blogger untuk melawan ancaman kebebasan berkespresi kita, ini adalah tantangan yang patut kita respon.

Terkait RPM Konten ini Depkominfo menerima saran, kritik dan masukan yang bisa disampaikan via email ke gatot_b@postel.go.id sampai tanggal 19 Februari 2010.

Untuk gerakan penolakan RPM Konten ini teman-teman bisa bergabung di Fan Page SOS Internet Indonesia di Facebook.

Popularity: 5% [?]

Related posts:

  1. “Santri Pun Bisa Membuat Blog” dan Perbanyak Konten Lokal Positif
  2. Dari World Media Summit 2009 Beijing Untuk Para Blogger
  3. Desain Baru, Semangat Baru !
  4. Blogger, Partner Baru Membangun Brand-Awareness Perusahaan?
Gagas Roman Indonesia

About the Author

Blogger pecinta musik jazz yang baru saja lulus kuliah dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Saat ini bekerja sebagai jurnalis lepas, sebelum melanjutkan kuliah lagi. Blognya bisa dikunjungi di ekajazzlover.wordpress.com twitternya bisa diikuti di @eka_nugraha